PERINGATAN DARI ARAB SAUDI UNTUK KASUS AHOAX JANGAN MAIN-MAIN DENGAN ARAB SAUDI..
Ancaman Skorsing Jama'ah Haji Indonesia Selama Dua Periode Dari Saudi Jika Ahok Bebas
*KEMENTERIAN LUAR NEGERI SAUDI ARABIA*
Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia dengan ini memberikan Maklumat kepada Pemimpin Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Seluruh Habaib dan Ulama dan Kaum Muslimin dan Muslimat di Indonesia.
Setelah mendengarkan serta menganalisa pemberitaan dan penjabaran dari Syekh Ali Jabber, tentang Kasus Penistaan Agama yang di lakukan Gubernur DKI Jakarta mengenai penafsiran Surat Al-Maidah 51.
Maka dengan ini, kami Kementerian Luar Negeri Saudi Arabia yang mewakili Kerajaan Saudi Arabia dengan ini bersikap dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan rasa persaudaraan sebagai Muslim dan memberikan Ultimatum sbb :
1. Kami turut prihatin dan merasakan apa yg dirasakan oleh seluruh ummat Islam di Indonesia, dengan penistaan Agama yang di ucapkan oleh Pejabat setingkat Gubernur.
2. Kami menghormati dan menghargai Hukum yang berlaku di Indonesia dengan telah ditetapkan saudara Basuki Cahyadi Purnama sebagai Terdakwa, yang kini masih dalam proses menjalani persidangan.
3. Sesuai Hukum di Negara Saudi Arabia, untuk kasus seperti itu, di ancam dengan hukuman mati (Qisash).
4. Kami sebagai Kerjaan Islam dengan ini menginginkan proses hukum tersebut bisa diputus dengan hukum yang maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Oleh sebab itu, kami atas nama Kerajaan Saudi Arabia memberikan Ultimatum sbb :
1. Kami akan mengawasi proses persidangan sampai kepada putusan akhir.
2. Kami akan memberikan peringatan kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kepada Departemen Agama Republik Indonesia, bilamana *HASIL PUTUSAN* tidak memberikan *EFEK JERA*, bahwa kami akan Scorsing Jamaah Haji dari Indonesia yang akan melakukan Ibadah Haji pada musim ini sampai 2 (dua) musim selanjutnya.
3. Kami akan terus mengawasi situasi politik yang berkembang dan semakin memanas sampai benar benar situasi kembali kondusif.
Demikianlah hasil Keputusan berdasarkan Pertimbangan Hukum, Agama dan Rasa Persaudaraan berdasarkan Azas Syariat Islam.
RIYADH, 7 Febuari 2017
KEMENTERIAN LUAR NEGERI SAUDI ARABIA
Tidak ada komentar:
Write komentar