Gerakan Pemuda Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama akan membela Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam NU Ma'ruf Amin jika dipolisikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"GP Ansor tidak akan tinggal diam dan dengan ini menyatakan siap mendampingi dan membela Kyai Ma�ruf Amin, sebagai pimpinan tertinggi kami, secara lahir dan batin dalam koridor hukum, dan menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando," kata Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Caumas kepada Suara.com, Rabu (1/2/2017).
?Yakut menyayangkan sikap Ahok dan pengacara yang menolak keterangan Ma�ruf sebagai saksi. Yakut menganggap dalam persidangan, Ma'ruf justru ditempatkan seolah-olah sebagai terdakwa.
"Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma�ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan Argumentum Ad Hominem atau menyerang pribadi Kyai Ma�ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau," kata dia.
?
Menurut Yakut keterangan Ma�ruf Amin sudah sesuai dengan kompetensi yaitu ahli agama Islam, baik sebagai fuqaha, Rais Aam, maupun sebagai ketua umum MUI.
?
Menurut Yakut keterangan Ma�ruf Amin sudah sesuai dengan kompetensi yaitu ahli agama Islam, baik sebagai fuqaha, Rais Aam, maupun sebagai ketua umum MUI.
Pagi ini, anggota tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Humphrey R. Djemat, mengklarifikasi berbagai pemberitaan di media massa yang menyebut Ahok ingin melakukan melaporkan Ma'ruf ke polisi.
"Statement Pak Ahok yang mengatakan "...
kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak Ma'ruf Amin. Pak Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah," kata Humphrey, salah satu anggota pengacara Ahok, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
"Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," Humphrey menambahkan.
Humphrey menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Ahok akan melaporkan Ma'ruf Amin ke polisi.
"Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," kata dia.
"Kami sebagai penasihat hukum yang sudah diberikan kuasa oleh Pak Ahok untuk membela beliau dalam perkara yang sarat politik pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok," Humphrey menambahkan.
sumber: https://babe.news
Tidak ada komentar:
Write komentar