DPR Fadli Zon meminta aparat penegak hukum tidak mengistimewakan terdakwa kasus penistaan agama Ahok. Seperti diketahui, meski telah menjadi terdakwa Ahok hingga kini tidak ditahan.
Fadli mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok tengah tersandung kasus penistaan agama dan kini statusnya telah menjadi terdakwa.
"Seharusnya kalau status orang sudah menjadi terdakwa apapun alasanya harusnya ditahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan. Demi keadilan Ahok harus ditahan," ujar Fadli Zon di Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Waketum Partai Gerindra ini menuturkan, status Ahok yang tidak dilakukan penahanan bisa membuat masyarakat menilai jika pemerintah ataupun penegak hukum memperlakukan Ahok secara istimewa.
"Rakyat kita ini menilai dan kita sudah ada di era informasi yang sangat terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa, jangan sampai ada perlakuan berbeda," pungkasnya
Sumber:infoaktual
Tidak ada komentar:
Write komentar