Tampilkan postingan dengan label Jatimnews. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jatimnews. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 September 2014

Hot News Janji Dinikahi, Bunga Rela Lima Kali Digagahi Berita Baru

Malang-BG  : Kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Malang, semakin mengkhawatirkan. Kemarin, giliran Yusuf, 20 tahun, warga Desa Bekur Kecamatan Pagak tega menodai Bunga (bukan nama sebenarnya, red), 16 tahun warga Desa Telogasari Kecamatan Donomulyo.
Tersangka ditangkap Polisi, setelah dilaporkan orang tua Bunga akhir bulan Agustus lalu, karena diangap telah melakukan perbuatan asusila. �Tersangka kami jerat pasal berlapis yakni 81-82 KUHP persetubuhan anak di bawah umur dan 363 KUHP pencurian pemberatan,� ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat.

Dijelaskannya, perisitiwa itu dilakukan tersangka pada 27 Agustus 2014 lalu. Saat itu, tersangka berjanjian dengan Bunga untuk bertemu di sekitar jalur lingkar barat (Jalibar) Kepanjen. Keduanya punya hubungan pacaran. Karena tidak merasa curiga, korban menuruti ajakan itu. Tersangka membawa korban ke salah satu losmen yang berada di Talangagung Kepanjen. 


�Tersangka melakukan persetubuhan tersebut di tempat itu. Korban mau melakukan hal itu, karena dijanjikan oleh tersangka untuk dinikahi,� terang perwira pertama (Pama) dengan tiga balok di pundaknya tersebut.


Dijelaskannya, usai melakukan hubungan badan itu korban tampak lebih pendiam. Orangtua korbanpun curiga dan menanyakan apa sebenarnya yang terjadi. Barulah korban memberanikan diri bahwa dirinya telah dinodai. Karena tidak terima perbuatan yang dilakukan tersangka, keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Malang.


�Atas laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan di rumahnya pada hari Senin (1/9) kemarin. Melalui pemeriksaan yang kami lakukan, fakta terungkap bahwa tersangka pernah melakukan pencurian sepeda motor,� kata pria berkacamata ini. 


Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat N 5513 IG milik Doni Prasetyo warga Desa Gengan Pakisaji. Sementara itu pengakuan tersangka dihadapan penyidik yang memeriksanya, telah lima kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya tersebut.


�Sebelumnya saya pernah melakukan setubuhan dengan Bunga sebanyak lima kali. Sedangkan pencurian sepeda motor itu saya lakukan untuk biaya nikah dengan Bunga. Tapi apa boleh buat orang tunya tidak setuju dan melaporkan saya,� kata tersangka.@Yusr/net

Rabu, 03 September 2014

Hot News Bekuk Bandar Judi Dadu Berita Baru



SIDOARJO-BG : Kepolisian Sektor (Polsek) Krian berhasil mengamankan Marjodi (44) warga Dusun Tenggulunan, Desa Watu Golong Kecamatan Krian, seorang bandar judi dadu yang meresahkan warga sekitarnya.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Krian Iptu Hartono mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, tersangka sedang asyik bermain judi dadu bersama 4 orang lainnya.

�Namun kita hanya berhasil mengamankan bandarnya saja, sedangkan 4 orang yang bermain judi berhasil melarikan diri,� kata Iptu Hartono, Kamis (28/8) lalu.

Dikatakan oleh Hartono bahwa 4 orang peserta judi dadu itu langsung lari tunggang langgang setelah mengetahui ada polisi yang berpakaian preman mendekatinya. �Tempat yang dipakai untuk judi dadu tersebut berada di area terbuka, sehingga keempat orang tersebut langsung melarikan diri saat mengetahui keberadaan kami,� ucapnya.

Namun keempat orang pemain judi itu sudah diketahui identitasnya masing-masing dan kini dalam pengejaran anggotanya. Dari tempat kejadian, selain berhasil mengamankan bandarnya. Anggota Polsek Krian berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 350 ribu dan satu set alat judi dadu.

Marjodi, tersangka bandar dadu saat di Mapolsek Krian menuturkan bahwa dia mulai bermain judi dadu bersama 4 orang lainnya sekitar pukul 19.00 WIB, namun sekitar pukul 01.00 WIB sudah digerebek. �Masih impas, tidak kalah ya tidak menang,� ungkapnya.

Masih menurut tersangka bahwa apa yang dilakukanya bersama 4 orang lainnya itu hanya iseng-iseng saja dan setiap kocokan, para pemain hanya memasang uang Rp 5 ribu. �Main iseng-iseng saja, kok. Cuma pasang Rp 5 ribu setiap kali kocokan dadu,� jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka bapak dua anak itu dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.  @ Agus