SIDOARJO-BG : Kepolisian Sektor (Polsek) Krian berhasil mengamankan Marjodi (44) warga Dusun Tenggulunan, Desa Watu Golong Kecamatan Krian, seorang bandar judi dadu yang meresahkan warga sekitarnya.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Krian Iptu Hartono mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, tersangka sedang asyik bermain judi dadu bersama 4 orang lainnya.
�Namun kita hanya berhasil mengamankan bandarnya saja, sedangkan 4 orang yang bermain judi berhasil melarikan diri,� kata Iptu Hartono, Kamis (28/8) lalu.
Dikatakan oleh Hartono bahwa 4 orang peserta judi dadu itu langsung lari tunggang langgang setelah mengetahui ada polisi yang berpakaian preman mendekatinya. �Tempat yang dipakai untuk judi dadu tersebut berada di area terbuka, sehingga keempat orang tersebut langsung melarikan diri saat mengetahui keberadaan kami,� ucapnya.
Namun keempat orang pemain judi itu sudah diketahui identitasnya masing-masing dan kini dalam pengejaran anggotanya. Dari tempat kejadian, selain berhasil mengamankan bandarnya. Anggota Polsek Krian berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 350 ribu dan satu set alat judi dadu.
Marjodi, tersangka bandar dadu saat di Mapolsek Krian menuturkan bahwa dia mulai bermain judi dadu bersama 4 orang lainnya sekitar pukul 19.00 WIB, namun sekitar pukul 01.00 WIB sudah digerebek. �Masih impas, tidak kalah ya tidak menang,� ungkapnya.
Masih menurut tersangka bahwa apa yang dilakukanya bersama 4 orang lainnya itu hanya iseng-iseng saja dan setiap kocokan, para pemain hanya memasang uang Rp 5 ribu. �Main iseng-iseng saja, kok. Cuma pasang Rp 5 ribu setiap kali kocokan dadu,� jelasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka bapak dua anak itu dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. @ Agus
Tidak ada komentar:
Write komentar