Kamis, 29 Desember 2016

Hot News Merinding ..! Untuk Menggelorakan Syahwat, Bolehkah Suami menj!l4t1 F@rj1 Istrinya?Berita Aktual

Merinding ..! Untuk Menggelorakan Syahwat, Bolehkah Suami menjilati Farji Istrinya?

Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami mencumbui hal paling rahasia istrinya, yakni 0rgan 1ntim?

Terhadap pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. Allah berfirman,
"Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian." (Q.S. Al-Baqarah:187)

Allah juga berfirman,
"Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai." (Q.S. Al-Baqarah:223)
Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:


Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1)
Menggauli istri di duburny4; (2) Melakukan hubungan b4dan ketika sang istri sedang "datang bulan". Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.


Tentang mencium atau menj!lat1 kemaluan pasangan, tidak terdapat dalil tegas
yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, kemaluan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan
bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?


Oleh karena Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
Ini semua merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa. Allah berfirman,


"Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan." (Q.S. Al-Baqarah:222)
Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. 


Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium kemaluan istri.


Sebenarnya hal ini sangat berat apalagi yg sudah sering melakukannya,kiranya hukum syar'i perlu di pertimbangkan,semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kita semua,amin.....

Tidak ada komentar:
Write komentar

Recommended Posts × +