Unit reskrim Polsek Wonokromo berhasil membekuk pengedar uang palsu pecahan Rp. 50 Ribuan. Dalam gelar perkara, Senin(1/9) dua tersangka Hendra S (43) dan M Suwarko (51) diamankan bersama sejumlah upal pecahan Rp. 50 ribu sebagai barang bukti.
Kapolsek Wonokromo Kompol Suryo Hapsoro mengatakan, awal dari penangkapan terhadap kedua pelaku ini, dikarenakan adanya laporan bahwa Hendra membawa uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu. Dari kejadian tersebut, pedagang pun melaporkan ke petugas Polsek Wonokromo, yang saat itu sedang melakukan patroli di sekitaran Stasiun Wonokromo.
�Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, yang saat itu sedang membeli rokok. Langsung saja, petugas menangkap Hendra beserta barang bukti berupa 10 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50 ribu, yang disimpan dalam dompet tersangka,� terangnya, Senin (1/9) lalu.
Pada jam dan hari itu juga, Lanjut Suryo, petugas langsung membawa Hendra ke tempat kosnya di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo. Dari tempat kos tersebut, petugas mendapatkan upal dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 60 lembar atau senilai Rp3 juta.
Suryo menambahkan, dari pengakuan tersangka, uang tersebut didalatkan atau diberi oleh Suwarko, yang merupakan tetangga kos pelaku. �Upal sebanyak 60 lembar dengan pecahan Rp50 ribu, didapatkan dari Suwarko yang merupakan tetangga kos pelaku,� terangnya.
Upal yang didapatkan dari Suwarko, tidak diterima begitu saja alias gratis. Namun Hendra harus membayar atau mengganti dengan uang asli sebesar Rp1,5 juta. Dari uang tersebut, menurut pengakuan tersangka baru satu kali ini dilakukan, dan baru pertama kali mengedarkan upal tersebut untuk membeli rokok.
�Pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan upal, yakni dengan membeli rokok. Namun keburu ditangkap oleh petugas,� ujar Suryo.
Dari sini, petugas pun mengembangkan dan melakukan pencarian terhadap Suwarko, yang merupakan tetangga kos pelaku. Namun, karena saat itu Suwarko sedang keluar, maka petugas pun menunggunya.
Alhasil, petugas pun berhasil menangkap Suwarko saat hendak masuk kos. Tetapi petugas tidak mendapatkan barang bukti lainnya, ini lantaran uang tersebut sudah dijual kepada Hendra. �Suwarko sudah tidak memiliki upal, karena sudah dijual ke Hendra,� Kata Suryo.
Alhasil, petugas pun berhasil menangkap Suwarko saat hendak masuk kos. Tetapi petugas tidak mendapatkan barang bukti lainnya, ini lantaran uang tersebut sudah dijual kepada Hendra. �Suwarko sudah tidak memiliki upal, karena sudah dijual ke Hendra,� Kata Suryo.
Mantan Kapolsek Bubutan ini menambahkan, dari keterangan Suwarko, ia mendapatkan upal tersebut dari seseorang bernama Sami (DPO). Dari Sami ini, ia mendapatkan 60 lembar atau senilai Rp3 juta upal, yang dibeli dengan harga Rp1 juta. Olehnya, Upal tersebut dijual lagi dengan harga Rp 1,5 juta. Namun sayang, belum sempat ia menikmati hasil dari penjualan upal tersebut, dirinya sudah keburu ditangkap oleh Polsek Wonokromo.
�Tersangka mengaku berhubungan dengan Sami hanya melalui HP saja. Ia tidak mengenal Sami berikut alamat rumahnya. Ia hanya ketemu dijalan saja saat bertransaksi,� tambahnya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita Upal sebesar Rp. 3 juta yang terbagi dalam 60 lembar uang pecahan Rp 50 ribuan. Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 245 KUHP, tentang pemalsuan uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. @Halimin
Tidak ada komentar:
Write komentar