Kamis, 28 Agustus 2014

Hot News Bandara Trunojoyo Naikkan Pertumbuhan Ekonomi Madura Berita Baru

Bandara Trunojoyo yang ada di Kab. Sumenep akan menaikkan pertumbuhan ekonomi sekaligus tingkat kesejahteraan masyarakat di empat Kabupaten di Pulau Madura.  Sebab dengan adanya bandara di Sumenep, alur transportasi akan lebih mempersingkat waktu. Dan itu turut mengungkit alur perdagangan di Madura.
"Apabila ditempuh melalui dengan jalur darat, Sumenep ke Surabaya membutuhkan waktu sektiar 3-4 jam, akan tetapi dengan adanya bandara tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 35 menit. Dengan begitu bidang lain selain transportasi akan terungkit, yakni perdagangan dan ekonomi," terang H. Soekarwo, Gubernur Jatim setelah Rapat Paripurna mengenai Penetapan Perda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (14/8) lalu.

Namun orang nomer satu di Jatim ini mengatakan, butuh kerja keras agar masyarakat Madura beralih dari model transportasi darat menjadi udara. "Perlu adanya sosialisasi dan promosi kepada masyarakat mengenai kelebihan dengan menggunakan moda udara sehingga masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan layanan tersebut," katanya.

Pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo atau Pakde ini mencontohkan, Bandara yang ada di Banyuwangi pada awal dibangunnya banyak yang meragukan. Akan tetapi setelah terbangun dan dilakukan sosialisasi serta promosi, banyak masyarakat Banyuwangi dan daerah lainnya menggunakan layanan moda ini.

Hal tersebut menunjukkan masyarakat membutuhkan transportasi yang lebih cepat karena padatnya kegiatan yang berbeda-beda. Yang menarik, dengan adanya bandara sektor pariwisata juga ikut terungkit.

"Banyak kegiatan bertaraf internasional diselenggarakan di Banyuwangi. Bukan tidak mungkin Madura akan lebih besar berkembang di bandingkan Banyuwangi melihat potensi wisata yang beraneka ragam disana," tegas Pakde.

Keoptimisan Pakde Karwo tersebut beralasan, selain jarak tempuh yang dipersingkat juga biaya yang dikeluarkan tidak terlalu mahal. Masih dihitung berapa besar biaya untuk menggunakan moda transportasi udara ini. Perkiraan awal sekitar Rp200 � 300 ribu. 

"Pastinya, sudah ada satu maskapai penerbangan siap beroperasi yakni Trigana Air. Itu menunjukkan ada potensi besar dengan adanya penerbangan di Madura," imbuhnya.

Untuk menjadikan Bandara Trunojoyo sebagai bandara komersial harus melalui proses cukup panjang dan penuh berliku. Selain mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif dalam anggaran pembangunannya, juga umur Bandara Sumenep sudah dibangun sejak tahun 1974 atau pada masa Bupati Sumenep, Soemaroem.

Rencananya Bandara Trunojoyo akan melayani rute Sumenep-Surabaya dua kali, serta satu kali ke Kalimantan. Sedangkan untuk rute Banjarmasin dan Bali masih dalam proses penggodokan. Selain itu, pesawat yang akan digunakan masih akan melakukan kajian, apakah berkapasitas 42 atau 72 orang. @NurC

Hot News POM Bensin Digadaikan, Yatim Piatu Terabaikan Berita Baru


Musdar dan Fatimatus
BANGKALAN-BG : Kejahatan penggelapan sertifikat tanah SPBU 10 Arosbaya Bangkalan Madura,  yang dilakukan lima karyawannya ,mengakibatkan puluhan anak yatim kekurangan biaya .Bahkan sebagian besar  anak yatim minta dipulangkan karena keterbatasan biaya.

H Bahar Djahaya  selaku pemilik SPBU dan Yayasan Anak Yatim Piatu Titipan Ilahi Bangkalan Madura.menyesalkan kejadian tersebut. �Seharusnya manusia itu bersifat dermawan, Allah memberi fasilitas berupa masjid, pom bensin dan yayasan hanyalah titipan, agar kita  bersikap dermawan  pada anak yatim piatu, orang jompo dan fakir miskin. Sungguh amat dekat rahmat ALLAH kepada orang yang melakukan kebaikan,� ucap Bahar Djahaya.   
 
Sejak berdirinya pom bensin sekitar 15 tahun yang lalu.H Bahar Djahaya tidak pernah menerima  atau meminta keuntungan dari usaha tersebut, �Diutamakan untuk kebutuhan anak yatim, orang, jompo dan fakir miskin.Sisanya di bagi-bagi untuk pengelola yang selama ini dipercaya yaitu, Subairi, Suharti, Mesnati Ustad  Musdar dan Fatimatus yang terpenting  modalnya jangan sampai rusak. Penghasilan mereka dari pom bensin sudah lebih dari cukup, karena saya tidak pernah membatasi gaji atau penghasilan mereka seperti UMR (Upah Minimun Regional). Namun karena keserakahan akhirnya mereka kini mendekam disel tahanan,� Kata H Bahar Djahaya.  
                                                                                                 

Menurut H Bahar Djahaya ,kejahatan itu adalah penyakit,bila tidak segera memperbaikinya, maka niat itu akan terus membakar,�Apapun pekerjaan akan menjadi berantakan,bila dikerjakan oleh orang jahat,picik dan licik itu penyakit yang ada di dalam hati,Allah akan menambah parah penyakit itu bila kita tidak berniat untuk meninggalkan  pikiran jahat,Yang paling parah adalah buta hati,�jelas H Bahar Djahaya.

 Setelah dipindah dari tahanan polda jawa timur ,karyawan pom bensin kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan  Madura yaitu Subairi dan Suharti ditangkap 15-16 mei, kemudian Mad Dangken sebagai penadah ditangkap 23 mei.Selanjutnya Fatimatus dan Ustad Musdar  ditangkap tanggall 19 Agustus.Sedangkan Mesnati  hingga kini masih duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut .

 H Bahar Djahaya mencontohkan,perbuatan kelima karayawannya bukan hanya merugikan orang lain (dalam hal ini anak yatim),tapi juga merugikan diri sendiri,�terombang �ambing dengan kesesatan ulahnya sendiri,Sudah menipu saja mereka belum merasa cukup,yang ada mereka malah terlilit hutang dengan banyak orang,bahkan dengan rentenir  tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik SPBU,�ujar  H Bahar Djahaya. 

Bahkan yang terjadi oleh Subaeri selaku otak pelaku  dari kasus ini,dia dijebak  kawannya sendiri  yaitu Mat Dangken selaku penadah.Menurut pengakuan Subaeri kepada H Bahar Djahaya ,Mad Dangken yang berprofesi sebagai pengacara  sangat mengerti dengan hukum,Agar  tidak terjerat hukum,tanggal dan tahun yang tertera  dalam surat pernyataan penyerahan sertifikat  dibuat mundur beberapa tahun yang lalu,padahal sertifikat diserahkan setelah kasus ini dilaporkan resmi ke polisi. 

�Surat pernyataan disodorkan di kantin Polda Jatim sesaat sebelum dilakukan gelar perkara .Saya tidak lihat tanggal dan tahunnya .Setelah saya tanda tangani Mat Dangken alias MD  langsung pergi dan tidak mengikuti  gelar perkara .Saya akui  Mad Dangken itu pintar ,tapi picik dan licik,Saya telah terjebak dan saya salah..Saya mohon majeli hakim hakim dan jaksa jangan sampai terkecoh dengan kelicikan Mad Dangken.Dan saya mohon keadilan karena  karena saya korban kelicikan MD,�ucap Subaeri kepad H Bahar Djahaya . 

Menurut H Bahar Djahaya majelis hakim dan jaksa penuntut bukanlah orang yang awam tentang hukum,tentunya banyak pengalaman telah dilalui dalam bidang hukum,�insya ALLAH saya yakin ,tipu muslihat tidak akan bisa mengelabui  pak hakim dan pak jaksa .Keadilan akn ditegakkan sesuai koridor hokum,dan berdasarkan bukti-bukti yang otentik jelas H Bahar Djahaya. 

Sebelum sertifikat digadaikan sebanyak Rp 885 juta, H Subaeri dan empat karyawan lainnya meminta kepada H Bahar Djahaya untuk menambahkan modal  dengan meminjam uang ke BRI Cabang Bangkalan Madura�rPinjaman itu atas ijin saya  sebesar 1,5 miliar,antara 150 juta sampai 250 juta digunakan untuk operasional,�Dan sekitar Rp 1,250,000,000 untuk persiapan tambahan modal.

Apabila modal yang sebelumnya kurang untuk dua buah pom bensin,maka uang tersebut boleh digunakan,Saat itu uang tersebut ada di Bank BRI Bangkalan dan dipercayakan kepada Subaeri,Fatimatus,dan Mesnati untuk pengambilan blla diperlukan.Tapi yang terjadi,modal yang sebelumnya dan modal persiapan,malah habis diselewengkan semua,�jelas H Bahar Djahaya.  @Nurc                                                                                     

Hot News Sertifikat SPBU Digadaikan Terungkap Dipersidangan Berita Baru

Bangkalan : Sidang kasus penggelapan sertifikat yang melibatkan oknum pengacara H. Dangken dan dua orang PNS Pemkab Bangkalan, yaitu Subairi dan Suharti, Selasa, (12/8) lalu kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Hariyanto SH, MH itu masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ustadz Musdar, dan Slamet sopir SPBU. Keterangan saksi ini seakan semakin mempertegas perbuatan terdakwa Subairi yang diduga sebagai pelaku penggelapan sertifikat tanah SPBU kecamatan Sepuluh milik H. Bahar Djahaya.

Sebab didalam persidangan, kedua saksi ini sama-sama menyatakan kalau tidak mengetahui jika sertifikat tersebut telah digadaikan ke H. Dangken. Musdar misalnya, mantan ketua yayasan Al � Bahar Bangkalan ini mengaku malah baru tahu setelah ia ditelepon H. Bahar Djahaya dan memintanya  untuk kebenaran kabar tersebut kepada Subari. 

"Saya lalu telepon Subari, dan dia mengakui kalau sertifikat tersebut memang telah digadaikan ke H. Dangken. Selanjutnya, saya pun menelepon H. Bahar Djahaya dan saya menyampaikan apa yang dikatakan Subari tersebut," ungkap Musdar.    

Senada dengan Musdar, Slamet yang sehari-hari bekerja sebagai sopir SPBU ini juga mengaku kalau dirinya baru mendengar kabar tersebut setelah teman-temanya sesama karyawan SPBU memperbincangkannya. "Cuma saya tidak tahu digadaikan ke siapa?," jawab Slamet dengan nada tanya.

Lalu, apa kaitannya hingga  Suharti juga turut dijadikan tersangka?. Pertanyaan yang dilontarkan ketua majelis hakim Ardiyanto ini sama-sama dijawab tidak tahu oleh kedua saksi. Begitu juga dengan pertanyaan mengenai uang hasil gadai yang dibuat apa oleh terdakwa. 

Namun dari informasi yang diterima Musdar, tersangka kerap mencari pinjaman uang untuk menutupi keuangan SPBU sepuluh yang mulai tahun 2011 terus mengalami kerugian.
"Mungkin uang itu untuk menutupi kerugian itu pak hakim.  Cuma kelirunya tanpa seijin H. Bahar Djahaya," ujar Musdar.

anisnya, keterangan saksi ini dibenarkan oleh kedua terdakwa, Subairi dan Suharti. Keduanya mengaku telah menggadaikan sertifikat tersebut sebesar Rp. 855 juta kepada H. Dangken. Sidang yang tidak dihadiri terdakwa H. Dangken ini akhirnya ditunda  Kamis (21/8) mendatang. 

Pada persidangan sebelumnya, H. Dangken mengaku hanya menerima gadai senilai 200 juta dari sertifikat SPBU tersebut. Berdasarkan keterangan dari seorang sumber, pengakuan H. Dangken itu hanyalah upaya untuk meringankan hukuman yang dihadapinya sebagai penadah. 

"Sebab, setelah kejahatan ini tercium dan dilaporkan ke Polda Jatim, Subairi segera memberikan sertifikat tambak dan lainya kepada H. Dangken  untuk mendapatkan kembali setifikat SPBU tersebut yang akan dijadikan barang bukti di Polda Jatim, " urai sumber tersebut.

Karenanya, sumber yang tak disebutkan namanya ini berharap agar hakim tetap bisa berjalan di koridor sesuai bukti otentik. " Majelis hakim diminta untuk lebih jeli dalam mendengarkan keterangan terdakwa H. Dangken. Tentunya sebagai pengacara H. Dangken sangat mengerti bagaimana menghindar dari jeratan hukum, " ungkapnya.

Dalam kasus ini Subaeri  dan Suharti di dakwa pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 karena secara bersama sama turut serta melakukan penipuan ,Sedangkan H Danken yang berprofesi sebagai pengacara dijerat dengan pasal  480 KUHP tentang penadah atau menerima barang dari kejahatan. @Nurc